Selamat datang kembali di blog kami! Kali ini kami ingin membahas mengenai perubahan dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan dana desa yang sebelumnya ada di tangan Kepala Desa, kini beralih ke tangan Bupati/Kepala Daerah setempat.
Perubahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020
Gubernur Kalsel Sahbirin di Rapat KerjaDalam UU Nomor 2 Tahun 2020, pengelolaan dana desa kini menjadi tanggung jawab Bupati/Kepala Daerah. Hal ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Bupati/Kepala Daerah diharapkan mampu memaksimalkan penggunaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Perubahan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Evaluasi menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa.
Dampak pada Kepala Desa
Kepala DesaPerubahan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentunya berdampak pada para Kepala Desa di Indonesia. Dalam hal ini, Kepala Desa tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Namun demikian, Kepala Desa masih berperan penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program-program pembangunan di desa tetap akan mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah.
Penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2017
UU Nomor 7 Tahun 2017Bagi Anda yang belum tahu, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga memiliki kaitan dengan pengelolaan dana desa. UU ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menjabarkan syarat-syarat bagi calon Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri. Salah satu syarat bagi calon Kepala Daerah adalah bahwa dia harus memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri maupun sebagai pemimpin suatu organisasi.
Dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2017, diharapkan calon Kepala Daerah yang terpilih memiliki pengalaman dan kemampuan untuk memimpin daerahnya dengan baik. Sehingga, pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Itulah ulasan kami mengenai perubahan dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih telah berkunjung di blog kami!
If you are searching about UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 you’ve came to the right web. We have 35 Images about UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 like Pakar Hukum: Lewat UU Nomor 2 Tahun 2020, Pemerintah Bisa Lakukan, UU 2/2020 - Kompaspedia and also UU Nomor 7 Tahun 2017 ( PENJELASAN ). Here you go:
UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020
UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020perludem.orgnomor undang pilkada pandemi penetapan pemilihan perpu kepala pemerintah peraturan perludem
UU 2/2020 - Kompaspediakompaspedia.kompas.idPencabutan Dana Desa Oleh UU Nomor 2 Tahun 2020, Kades Di Balangan
Pencabutan Dana Desa oleh UU Nomor 2 Tahun 2020, Kades di Balanganbanjarmasin.tribunnews.comnomor balangan tanggapan berikan pencabutan kades uu banjarmasin huda banjarmasinpost